investasi properti memang butuh dana yang tidak sedikit. Kamu ingin segera memiliki investasi tanah, tapi belum memiliki dana yang cukup? Tak perlu khawatir. Seperti halnya rumah dan apartemen, kita juga bisa membeli tanah dengan mengajukan kredit ke perbankan atau lembaga pembiayaan lain yang menyediakan program ini.

Merupakan kependekan dari Kredit Pemilikan Tanah. Artinya, kamu bisa mengajukan KPT untuk membeli sebidang tanah dengan cara mencicil ke pihak penyelenggara KPT. Prosesnya sama saja dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau ataupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) yang jauh lebih familiar. Yang membedakan adalah objek yang diajukan, kalau KPR itu rumah, KPA itu apartemen dan KPT adalah tanah.

Pada dasarnya, konsumen mengajukan pinjaman ke pihak bank atau lembaga pembiayaan lanya untuk membeli properti. Bisa berupa tanah, rumah, maupun apartemen. Tergantung dari jenis kredit yang diajukan.