Cara Over Kredit Rumah melalui Bank
Over kredit rumah melalui bank adalah opsi paling aman. Karena penjual dengan pembeli secara resmi melakukan “alih debitur”.
Alur melakukan over kredit rumah melalui bank sebagai berikut:
- Para pihak yakni penjual dan pembeli menghadap langsung ke bagian kredit administrasi atau customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud.
-
Mengajukan permohonan ambil kredit yang nantinya akan bertindak sebagai debitur baru, menggantikan posisi debitur lama.
-
Setelah pihak bank memberikan persetujuan dengan meneliti terlebih dahulu persyaratannya, maka pembeli akan bertindak sebagai debitur baru dan menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).
Selain itu, untuk over kredit melalui bank ada berbagai berkas yang perlu dilengkapi. Berikut adalah kelengkapan berkas proses over alih KPR melalui Bank:
-
Data Objek jual beli (tanah/bangunan)
-
Foto copy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
-
Foto copy sertifikat (yang berisi keterangan /stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan)
-
Foto copy IMBĀ Foto copy SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS)
-
Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit
-
Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran
-
Data Penjual & Pembeli
-
Copy KTP suami istri
-
Copy Kartu keluarga
-
Copy Akta Nikah
-
Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)