Jual beli adalah kegiatan perdagangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Aktivitas perniagaan sendiri sudah sejak lama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hidup manusia. Mulai dari saling menukar barang dengan cara barter hingga menggunakan alat tukar berupa uang dengan berbagai cara seperti sekarang.
Oleh karena itu memahami hukum jual beli dinilai sangat penting, sebab banyak persoalan yang harus diperhatikan. Misalnya, mempelajari syarat sahnya transaksi jual beli, jenis jual beli yang dilarang, dan lain sebagainya. Ulasan kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai hukum jual beli. Mari simak pembahasan selengkapnya.
Apa itu Jual Beli?
Dari segi kebahasaan jual beli diartikan dengan tukar menukar, baik penukaran sesama barang, sesama uang, ataupun barang dengan uang. Namun objek tukar menukar dalam jual beli terbatas pada benda, sebab penyewaan dan pernikahan yang objeknya fasilitas serta kenikmatan merupakan persoalan lain yang berbeda. Jika diperhatikan istilah jual beli merupakan gabungan dari dua kata yang saling berlawanan. Hal ini disebabkan kegiatan berniaga hanya bisa terlaksana jika ada penjual dan juga pembeli. Penjual merupakan pihak yang mempunyai barang untuk ditawarkan. Sementara pembeli merupakan pihak yang membayar barang tersebut. Jika terdapat salah satu pihak yang tiada, tentu jual beli mustahil bisa terjadi.
Hukum Jual Beli Online
Perkembangan teknologi juga membuat transaksi dagang tidak hanya terjadi di pasar saja. Hukum jual beli online adalah boleh dan sama seperti hukum jual beli secara offline (langsung). Ketentuan yang berlaku juga sama, seperti pada ketentuan syarat sahnya.