Masih asing dengan istilah beli rumah lelang Bank? Untungnya, Anda tidak sendiri karena masih banyak masyarakat yang kurang familiar dengan pilihan dalam membeli rumah. Yang mereka tahu, saat membeli rumah maka menentukan tipe serta lokasi, kemudian rumah bekas atau baru adalah hal yang perlu dipertimbangkan secara detail. Nah, di artikel ini akan dibahas tentang cara atau bagaimana membeli rumah dengan sistem lelang Bank.

Satu hal yang perlu diketahui bahwa sistem beli rumah dengan lelang Bank ternyata menguntungkan. Kok bisa?

Sebagai rekomendasi, Anda harus trik bagaimana membeli lewat lelang Bank

Melakukan cek dan ricek

Pastikan, Anda mengetahui kelengkapan berkas yang ditawarkan apakah sudah lengkap atau belum. Sudah satu hal yang lumrah dilakukan saat membeli rumah tentu harus memastikan bahwa semuanya sudah lengkap. Begitu juga saat Anda membeli rumah dengan sistem lelang di pihak Bank. Apalagi, Anda harus berperan aktif untuk mencari tahu secara langsung.

Berkas apa saja yang perlu diperiksa?

Sertifikat rumah;

Sertifikat tanah;

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan

Kemudian, yang tidak kalah pentingnya lagi adalah

Bagaimana Kondisi rumah; dan

Lingkungan di sekitarnya.

Selain itu, ada baiknya Anda melihat langsung kondisi rumah yang dijual agar mengetahui secara pasti keadaannya.  Termasuk, menilai bagaimana dengan lingkungan sekitar apakah nyaman atau malah sebaliknya.

Mengetahui proses beli rumah lelang Bank

Tentu, sebelum mengikuti proses beli rumah dengan sistem lelang, ada baiknya Anda mengedukasi diri terlebih dahulu. Ada banyak sumber yang bisa dijadikan sebagai referensi dan jadikan itu sebagai pegangan saat mengikuti proses lelang.

Biasanya, lelang akan dilakukan oleh pihak Bank. Kondisi ini terjadi karena banyak sekali kredit rumah macet yang pada akhirnya akan dilelang. Meski demikian, bukan berarti peserta yang ikut lelang asal pilih namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

Caranya adalah mendaftar ke panita pelaksana lelang dan membayar jaminan sebesar 50% dari harga lelang. Jangan khawatir, karena uang jaminan ini akan dikembalikan jika saat proses lelang Anda kalah. Namun, jika ternyata menang maka Anda harus melunasinya dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pelaksana lelang. Jika sudah dilunasi, maka pihak panitia akan membawa segala berkas Anda ke Bank bersangkutan untuk menerima kunci rumah.

Tapi, bagaimana jika tidak punya banyak uang untuk melunasinya? Jangan khawatir, karena sistem kepemilikan rumah bisa dilakukand dengan KPR. Tentu, semua peserta lelang sudah dihubungi oleh pihak Bank tentang persyaratan apa saja yang perlu dilakukan.

Proses Lelang dengan cara Online

Selain lelang yang dilakukan dengan cara konvensional, maka ada juga lelang yang diadakan secara online. Anda bisa bergabung dengan situs resmi Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). Melalui informasi yang diberikan maka Anda akan mengetahui rumah apa saja yang masuk dalam proses lelang.

Caranya sama dengan lelang konvensional yaitu Anda harus mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta dan membayar kewajiban sebagai uang jaminan.

Itulah beberapa tips tentang bagaimana membeli rumah dengan sistem lelang yang tentu saja memberikan kemudahan bagi Anda. Yang penting, cari tahu tentang apa saja yang perlu dilakukan termasuk dalam menggunakan fasilitas KPR untuk rumah yang dibeli secara lelang.

Tertarik untuk beli rumah lelang Bank?

https://pudjiadiprestige.co.id/en/news/ingin-beli-rumah-lelang-bank-dengan-mudah-ini-dia-rahasianya.html