Bagi Anda yang ingin membeli apartemen, tentu harus mengetahui seperti apa sertifikat tanah dan jenis sertifikat apartemen.

Sertifikat apartemen merupakan salah satu kelengkapan surat dan kepemilikan properti yang harus diperhatikan sebelum memutuskan membeli apartemen. Ada beberapa hal tentang sertifikat apartemen yang perlu Anda pahami. Karena surat kepemilikan apartemen bukan hal sepele, maka Anda harus memiliki pengetahuan mendalam tentang hal ini agar tidak ditipu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut Beberapa Jenis Sertifikat Apartemen:
1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik

SHMSRS
Pada dasarnya jenis sertifikat apartemen ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB), HGB tersendiri statusnya terbagi menjadi beberapa jenis salah satunya, HGB Milik yakni apartemen yang dibangun di atas lahan milik perorangan atau milik developer.

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun biasanya dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik, yang membedakanya hanya warnaya saja, jika SHM dibuat warna sampulnya hijau, maka SHMRS dibuat warna merah muda. Jenis sertifikat apartemen ini memiliki kedudukan yang kuat, sehingga bisa digadaikan di bank.

Namun untuk SHKRS/HGB Milik, memiliki masa berlaku yakni 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun. Cara perpanjangnya sendiri cukup sederhana, Anda tinggal datang ke kantor BPN terdekat dan menyerahkan berkas berupa forokopi KTP, Kartu Keluarga, PBB dan sertifikat asli.

2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)
Jika apartemen yang akan Anda beli dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf, maka sertifikat apartemen yang akan diterima adalah Sertifikat (SKGB) ini jika lebih lemah karena status pemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga.

3. Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Hak Pengelolaan Lahan adalah suatu hak yang menyangkut kewenangan seperti merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan, menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usaha serta menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga menurut syarat yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut.

4. Strata Title
Strata title sendiri pada dasarnya adalah hak milik atas satuan rumah susun. Strata title juga merupakan hak kepemilikan bersama atas kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi sekaligus hak bersama atas ruang publik. Ini berarti, di ruang pribadi (unit apartemen atau rumah susun) si pemilik tidak terikat aturan. Konsep strata title memisahkan hak terhadap beberapa strata atau tingkatan, yaitu terhadap hak atas permukaan tanah, atas bumi di bawah tanah dan udara di atasnya.

Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Perlu diketahui bahwa status kepemilikan setiap pemilik unit apartemen adalah Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Meski demikian, SHMSRS tidak memberikan kepastian kepada pemilik unit bahwa tanah apartemen dengan serta merta menjadi pemilik unit secara keseluruhan, melainkan bergantung pada status tanah yang dimiliki pihak pengembang. Status yang paling aman tentu saja jika pengembang mempunyai HGB Hak Milik. Artinya, tanah tempat apartemen dibangun adalah milik developer.

Jika pemilik unit juga menjadi pemilik tanah, biasanya harga apartemen tersebut sangat mahal. Anda juga tidak perlu khawatir jika pengembang apartemen mengantongi status HGB Murni karena tanah apartemen merupakan milik negara. Jika negara meminta tanah tersebut dikembalikan maka negara akan membayar 80% dari harga tanah saat itu dan masing-masing pemilik unit akan mendapatkan proporsional berdasarkan luas unit yang dimiliki dibagi total luas unit yang ada.

Sumber: https://prospeku.com/artikel/jenis-jenis-hak-kepemilikan-apartemen-di-indonesia—2298