Cara Memilih Tanah Untuk KPT

Membeli properti memang tidak semudah membeli barang lainnya. Karena melibatkan dana yang besar dan urusan legalitas. Jangan sampai kamu salah pilih. Nah kalau kamu ingin membeli tanah untuk mengajukan KPT ke bank atau ke lembaga pembiayaan lainnya, ada sejumlah hal yang sebaiknya kamu perhatikan:
1. Cek Lokasi Secara Langsung
Membeli tanah dan properti memang paling tenang dan nyaman kalau bisa melihat secara langsung. Seperti apa kondisinya. Cek langsung lingkungan di sekitar tanah yang kamu incar. Apakah akses transportasi mudah? Akses jalan memadai? Jangan sekali-kali beli properti tanpa lihat langsung. Atau minimal gunakan teknologi VR terlebih dahulu, lalu mantapkan dengan datangi langsung.
Saat mendatangi langsung, perhatikan juga batas-batas wilayah tanah. Jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari. Batas tanah dan kepemilikan harus sangat jelas dan sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.
2. Ketahui Jenis Tanah
Terutama jika tujuan membeli tanah untuk dijadikan tempat tinggal, maka ini sangat penting. Jenis tanah akan mempengaruhi kualitas air. Hal ini juga sangat mempengaruhi nilai jual tanah atau properti ke depannya. Sebaiknya hindari mengincar dan membeli tanah di beberapa lokasi berikut:
- dekat pabrik
- berdekatan dengan sungai
- dekat jalur listrik bertekanan tinggi, karena ini bisa saja menimbulkan masalah ke depannya.
3. Perhatikan Perkembangan Lingkungan di Sekitar Tanah
Hal ini terutama penting jika kamu membeli tanah untuk kepentingan investasi. Baik itu untuk dijual kembali ataupun disewakan. Namun, walaupun untuk ditinggali sendiri, poin ini juga tetap penting untuk diperhatikan. Karena fasilitas di sekitar akan mempengaruhi kualitas hidupmu dan keluarga.
Cari tau apakah fasilitas umum di sekitar tanah sudah cukup lengkap. Misalnya sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan. Kemudahan akses dan transportasi juga merupakan poin penting yang bisa berpengaruh pada nilai tanah.
4. Pastikan Tanah sudah SHM
Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat penting dalam membeli tanah. SHM akan memudahkanmu sebagai pemilik di kemudian hari. Tidak akan ada masalah perebutan kepemilikan seperti yang sering terjadi pada tanah tanpa SHM. Selain itu, saat mengajukan KPT prosesnya pun akan jauh lebih mudah.
Jika tanah masih berstatus Akta Jual Beli (AJB), pihak bank cenderung sulit untuk mencairkan kredit yang diajukan pemohon. SHM memberi kewenangan pada pemilik untuk menggunakan tanah untuk berbagai keperluan dalam jangka waktu yang tak terbatas.